Terpidana Korupsi Mantan Dirut PDPDE Sumsel Yaniarsyah Hasan Kembali Disidang, Kuasa Hukum Bungkam

Terpidana Korupsi Mantan Dirut PDPDE Sumsel Yaniarsyah Hasan Kembali Disidang, Kuasa Hukum Bungkam

Terpidana Korupsi Mantan Dirut PDPDE Sumsel Yaniarsyah Hasan Kembali Disidang, Kuasa Hukum Bungkam--

BACA JUGA:Usai Periksa Vendor PT Waskita, Kini Direktur PT Jatim Bromo Steel Digarap Penyidik Kasus Korupsi LRT Sumsel

Terpidana Ahmad Yaniarsyah Hasan merupakan salah satu tersangka kasus korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel diantaranya bersama dengan Muddai Madang Dirut DKLN rekanan perusahaan PDPDE dalam pengelolaan jual beli gas.

Kasus korupsi dalam operasional PDPDE sangat menarik perhatian publik masyarakat Sumsel, sebab dalam perjalanan penyidikan kasus ini, sudah banyak saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel 

Adapun dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. 

Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Kabid SMA Disdik Sumsel Disidang, Kasus Korupsi Gedung SMA OKU Selatan Rp719 Juta Seret Nama Reza Fahlevi

BACA JUGA:Geber Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya

Namun nyata-nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perusahaan swasta PT PDPDE gas yang menerima keuntungan yang fantastis.

Dalam kurun waktu 2011 – 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 milyar dan di potong hutang saham Rp. 8 milyar atau bersih-bersihnya kurang lebih Rp30 milyar pada kurun waktu 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: