Terpidana Korupsi Mantan Dirut PDPDE Sumsel Yaniarsyah Hasan Kembali Disidang, Kuasa Hukum Bungkam

Terpidana Korupsi Mantan Dirut PDPDE Sumsel Yaniarsyah Hasan Kembali Disidang, Kuasa Hukum Bungkam

Terpidana Korupsi Mantan Dirut PDPDE Sumsel Yaniarsyah Hasan Kembali Disidang, Kuasa Hukum Bungkam--

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI sebelumnya telah menolak upaya hukum kasasi terpidana kasus korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel atas nama Ahmad Yaniarsyah Hasan.

Dengan telah ditolaknya upaya hukum PK terpidana Ahmad Yaniarsyah Hasan yang merupakan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel, tetap dijatuhi hukuman pidana selama 11 tahun penjara.

BACA JUGA:Saksi Ahli Sebut Kasus PDPDE Murni Perdata

BACA JUGA:Hakim Ketua Kasus PDPDE Pindah, Sidang Berlanjut

Hukuman pidana terhadap terpidana Ahmad Yaniarsyah Hasan, sama dengan putusan pidana pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palembang, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tipikor Palembang.

Diketahui juga, dalam surat putusan kasasi dengan nomor 404K/Pid.Sus/2023, oleh majelis hakim tingkat kasasi diketuai Dr H Suhadi SH MH tertanggal 21 Februari 2023.

Diketahui dalam petikan surat putusan kasasi tersebut, menyatakan menolak Kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan melalui tim kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain tetap menjatuhkan hukuman pidana pokok selama 11 tahun penjara, terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga tetap dihukum dengan pidana denda sebesar Rp4 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.

BACA JUGA:Geber Penyidikan, Kejati Garap Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Guest House UIN Raden Fatah Langsung ke Penjara, Siapa Menyusul?

Didalam petikan Kasasi juga dilampirkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan, yakni tetap di hukum wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp10 miliar lebih.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.

Dan apabila nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan melanggar Pasal 3 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: