Kajati Terima Permohonan Penandatanganan SKK Terkait Aset Pemprov Sumsel

Kajati Terima Permohonan Penandatanganan SKK Terkait Aset Pemprov Sumsel

Kajati Sumsel Terima Permohonan Penandatanganan SKK Terkait Aset Pemprov Sumsel--

Selanjutnya, akan melakukan pendekatan secara persuasif untuk mengambil kembali Aset Pemerintah Provinsi Sumsel.

Apabila pihak-pihak yang diduga menguasai aset tersebut tidak dapat bekerja sama/ tidak kooperatif untuk menyerahkan aset tersebut, lanjut Vanny maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menggunakan instrumen Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan upaya penegakan hukum.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Terkait Aktifitas Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Periksa Dirut PT CBC

BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Periksa 3 Nama Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara

Ia berharap dengan adanya permohonan SKK Pemprov Sumsel agar para pihak menyerahkan aset-aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara sukarela.

"Karena aset tersebut merupakan milik negara dalam hal ini adalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: