Berbelit-Belit di Persidangan, Saksi Amiri Aripin Eks Bendum KONI Sumsel Bikin Hakim Geram
Berbelit-Belit di Persidangan, Saksi Amiri Aripin Eks Bendum KONI Sumsel Bikin Hakim Geram--
Akibatnya, pada sidang yang digelar Senin 3 Juni 2024 lalu, majelis hakim Tipikor pada PN Palembang memerintahkan jaksa Kejati Sumsel untuk menghadirkan mantan Bendahara KONI Amiri satu kali lagi dalam ruang sidang.
Sebab, menurut majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH keterangan mantan Bendahara KONI Sumsel Amiri sebagai saksi sangat diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara.
"Jika satu kali lagi tidak hadir tanpa keterangan, jaksa boleh menjemput paksa terhadap yang bersangkutan (Amiri)," tegas hakim ketua Efiyanto sebelum menutup persidangan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.
Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.
Terdakwa Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: