Skandal Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari

Skandal Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari

Skandal Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ini update terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung mess 'Guest House' Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Pidana Khusus periksa 3 orang saksi.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH, Kamis 6 Juni 2024.

Diterangkan Muis, pada hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang memanggil 4 orang saksi dari pihak internal UIN Raden Fatah Palembang.

"Namun yang terkonfirmasi hadir dan diperiksa penyidik hari ini hanya 3 orang," ungkap Kasubsi Penyidikan dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA:Giliran Tim Pemeriksa Barang Pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Digarap Kejari Palembang

BACA JUGA:Siap-Siap! Penyidik Pidsus Kejari Bakal Kembangkan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

Tiga nama sebagai saksi yang hadir tersebut, kata Muis yakni berinisial JI, PE dan AK yang semuanya merupakan ASN pada Kementrian Agama UIN Raden Fatah Palembang.

Para saksi yang diperiksa pada hari ini, lanjut Muis diperiksa oleh penyidikan Pidsus Kejari Palembang pada pukul 10.00 Wib pagi sampai dengan selesai.

Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saksi, ungkap Muis masing-masing berjumlah 15 pertanyaan seputar materi penyidikan perkara.

"Masing-masing saksi dicecar 15 pertanyaan oleh tim penyidik seputar materi penyidikan perkara," sebutnya.

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Plagiat Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, Begini Kata Dekan

BACA JUGA:Pasca Heboh Plagiat Skripsi UMP, Kembali Heboh Diduga Dilakukan Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

Sedikit dibeberkannya, bahwa saksi pihak internal yang diperiksa penyidik Pidsus Kejari Palembang dalam perkara ini merupakan petinggi di lingkungan Kampus UIN Raden Fatah Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: