Skandal Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari
Skandal Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari--
"Selanjutnya, dalam beberapa waktu kedepan tim penyidik Pidsus Kejari Palembang akan terus melakukan pemeriksaan sejumlah untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.
Dikatakan Muis, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang masih dalam rangkaian materi penyidikan melengkapi berkas perkara satu tersangka.
Tersangka yang dimaksud, lanjut Muis yaitu sebagai pelaksana kegiatan pembangunan gedung mess atau Guest House UIN Raden Fatah Palembang bernama Doni Prayatna Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA).
Tidak hanya itu saja, lanjut Muis rupanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi juga bertujuan untuk pengembangan perkara perkara penyidikan.
Sebab, dibeberkan Muis dari hasil penyidikan sementara mencium adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Sementara informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tiga nama saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik inisial AK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang.
Lalu saksi berinisial PE merupakan Kabag Umum sekaligus tim peneliti kontrak penerima pekerjaan.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, 10 Saksi Pihak Bank Bakal Diperiksa Kejari Palembang
Dan terakhir saksi berinisi JI selaku Pokja perencana kegiatan pembangunan "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang.
Serta satu nama saksi yang berhalangan hadir berinisial SH bendahara pengeluaran UIN Raden Fatah Palembang.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan satu orang tersangka.
Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA) bernama Doni Prayatna, kontraktor pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: