Skandal Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari

Skandal Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari

Skandal Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari--

BACA JUGA:Dua Terdakwa Terbukti Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Penasihat Hukum Desak Jaksa Jangan Tebang Pilih

BACA JUGA:Kejari Palembang Usut Penyidikan Kasus Baru Korupsi Fasilitas Kredit Bank, Sudah 6 Saksi Diperiksa Penyidik

Modus yang dilakukan tersangka Doni Prayatna yakni pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.

Disebutkan, bahwa dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan serta keterangan 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.

Sehingga, berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka.

Pidsus Kejari Palembang mengklaim hingga saat ini masih fokus pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi.

BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel Ungkap Mundurnya Ketua Audit dan Bendahara Awal Kekacauan Administrasi

BACA JUGA:Penyidik Kejari Palembang Periksa 4 Saksi Penyidikan Korupsi PTSL BPN Kota Palembang 2019

Mengenai jumlah kerugian negara, pihak Kejari Palembang masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumsel.

Hanya saja dari hasil penyidikan yang dilakukan, disebutkan juga bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.

Saat ini tersangka Doni Prayatna telah dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: