Dua Terdakwa Terbukti Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Penasihat Hukum Desak Jaksa Jangan Tebang Pilih

Dua Terdakwa Terbukti Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Penasihat Hukum Desak Jaksa Jangan Tebang Pilih

Dua Terdakwa Terbukti Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Penasihat Hukum Desak Jaksa Jangan Tebang Pilih--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pelambang, menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Perusahan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PDSPME).

Dua terdakwa korupsi itu yakni Yan Azmi dan Iswanto, adalah mantan direktur PT Satu Cita Mulia (SCM) dari periode berbeda yang juga merupakan pengembangan perkara atas nama terpidana Novriansyah Regan eks Dirut PDSPME.

Pada sidang yang digelar, Rabu 5 Juni 2024, terdakwa Yan Azmi Dirut PT SCM tahun 2021 rekanan PDSPME oleh majelis hakim dihukum pidana 2 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Iswanto Dirut PT SCM periode 2015-2021 dihukum dengan pidana berbeda yakni selama 2 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA:Siap-Siap! Penyidik Pidsus Kejari Bakal Kembangkan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

BACA JUGA:Kejari Palembang Usut Penyidikan Kasus Baru Korupsi Fasilitas Kredit Bank, Sudah 6 Saksi Diperiksa Penyidik

Keduanya, oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editorial SH MH dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Yan Azmi serta Terdakwa Iswanto, oleh majelis hakim sama-sama dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta.

"Dengan subsider masing-masing 2 bulan kurungan," ucap hakim ketua bacakan amar putusan.

Tidak hanya itu saja, kedua terdakwa masing-masing juga dikenai pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara.

BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel Ungkap Mundurnya Ketua Audit dan Bendahara Awal Kekacauan Administrasi

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Berikan Hak Jawab Soal Saksi Penyidikan Korupsi Penambangan yang Diusut Kejati Sumsel

Untuk terdakwa Yan Azmi, dihukum wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp62 juta sisa dari uang pengganti yang telah dibayarkan terdakwa sebelumnya.

"Apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana tambahan 1 bulan penjara," sebut hakim ketua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: