Kejari Palembang Sukses Hentikan Satu Penuntutan Perkara Melalui Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejari Palembang Sukses Hentikan Satu Penuntutan Perkara Melalui Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejari Palembang Sukses Hentikan Satu Penuntutan Perkara Melalui Berdasarkan Keadilan Restoratif--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang tindak pidana umum, sukses hentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative alias Restorative Justice (RJ) kasus penganiayaan ringan, Rabu 5 Juni 2024.

Upaya penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative atau RJ, dilakukan terhadap dua orang tersangka Novitasari dengan Lutfia Hariani yang saling lapor atas perkara penganiayaan.

Pada giat penyelesaian perkara dilakukan di gelar di ruang aula Baharuddin Lopa lantai II Gedung Kejari Palembang, dipimpin langsung Kasi Pidum Hapis Muhardi SH MH.

Dalam giat penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, Kasi Pidum juga menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada keduanya.

BACA JUGA:Berkaca Kasus Vina 2016, Polisi Terapkan Scientific Crime Investigation Kasus Siswi SMK Anggi Lestari

BACA JUGA:Alhamdulillah, Update Cuaca Sumatera Selatan 6 Juni 2024 Dominan Cerah Berawan Waspadai Dini Hari Berkabut

Diungkapkan Hapis, bahwa kasus saling lapor ini terjadi bermula adanya cekcok mulut antar keduanya yang mana dari cekcok mulut tersebut berujung perkelahian dan penganiayaan baik dilakukan oleh Novitasari dan Lutfia Hariani.

"Perkelahian berujung penganiayaan itu terjadi di Pasar Perum Sako pada Sabtu 25 November 2023 lalu sekira pukul 12.00 WIB siang," ungkapnya.

Hapis mengatakan, alasan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif, karena keduanya telah bersepakat untuk berdamai.

"Serta keduanya ini merupakan tulang punggung keluarga, bahkan salah satunya yakni Lutfia memiliki dua orang anak yang masih balita," ungkap Hapis.

BACA JUGA:Pastikan Pembangunan IKN Selaras dengan Pemuda, Menpora Dukung Gerbangtara

BACA JUGA:Bandel, Satlantas Muara Enim Tindak Tegas 4 Unit Truk ODOL

Selain itu, lanjut Hapis keduanya juga telah saling memaafkan, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Tidak hanya itu, lanjut Hapis prinsip-prinsip dasar dari keadilan restoratif juga telah memenuhi syarat seperti keduanya baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: