Lelang 25 Unit Kendaraan Rampasan Negara Kejari Palembang Masih Terbuka untuk Umum, Ditutup Jumat Mendatang
Lelang 25 Unit Kendaraan Rampasan Negara Kejari Palembang Masih Terbuka Untuk Umum, Ditutup Jumat Mendatang--
- Minibus Suzuki Carry tahun 2022 dengan kondisi baik dan terawat.
- 8 unit kendaraan roda dua berbagai jenis mulai dari 1 unit Yamaha NMax, 2 unit Honda Vario, 1 unit Yamaha Bison, 1 Unit Honda PCX, 1 unit Bajaj Pulsar, 1 Unit Honda Beat dan 1 unit Honda Scoopy.
Untuk diketahui, lima unit kendaraan mewah yang bakal dilelang diatas salah satunya milik Muddai Madang salah seorang pengusaha sekaligus mantan Komisaris Utama PDPDE Sumsel dan pernah menjadi petinggi di organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Tidak hanya itu saja, Muddai Madang juga pernah didapuk menjadi Direktur Utama PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) perusahaan yang menaungi klub sepakbola kebanggaan "Wong Kito" Sriwijaya FC.
Sejak menjabat sebagai Dirut PT SOM, prestasi klub sepakbola Sriwijaya FC makin terpuruk dengan terdegradasi ke Liga 2 saat itu.
Pada tahun 2022 silam, Muddai Madang resmi ditetapkan oleh Kejaksaan RI sebagai tersangka korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel bersama tersangka lainnya termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Selain itu, Muddai Madang juga dijerat oleh pihak Kejaksaan RI dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga akhirnya harta benda seperti mobil mewah Vellfire miliknya turut dijadikan barang bukti sitaan.
BACA JUGA:Sejahterakan Sosial Anak, Kejari Palembang Cetak KIA, KIS, KIP dan Akta Lahir Secara Gratis
BACA JUGA:Kejari Palembang Naikkan Kasus korupsi PTSL 2019 BPN Kota Palembang ke Penyidikan, Dua Saksi Mangkir
Muddai sendiri, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor PN Palembang dihukum 12 tahun penjara serta 5 tahun pidana tambahan apabila tidak sanggup membayar uang pengganti Rp35 miliar lebih.
Muddai dihukum melanggar dua pasal sekaligus yakni tindak pidana korupsi dan TPPU.
Hingga Muddai melakukan upaya hukum banding, dengan amar mengurangi satu tahun pidana dari vonis pidana pengadilan tingkat pertama
Meski sempat ditolak dalam upaya hukum tingkat Kasasi, hingga kini Muddai Madang masih menunggu hasil dari Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada akhir tahun 2023 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: