Kakanwil Kemenkumham Babel Hadiri Internalisasi Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Kakanwil Kemenkumham Babel Hadiri Internalisasi Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto hadiri kegiatan Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui Bimbingan Teknis Penyelarasan --

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto hadiri kegiatan Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui Bimbingan Teknis Penyelarasan Indikator Nilai Pancasila yang diselenggarakan oleh BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) bertempat di Ballroom Novotel, Senin 6 Mei 2024.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 56 peserta yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dari Kanwil Kemenkumham Babel, Biro Hukum Setda Provinsi Babel, dan Bagian Hukum Kab/ Kota se Babel.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Babel dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tujuannya untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk (produk hukum daerah) dan yang yang sudah berlaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

BACA JUGA:Ini Agenda Tim Putri Proliga 2024 Seri Palembang, di Urutan Klasemen Berapa Tim Favorit Anda?

BACA JUGA:Siswi SMA Asal Muratara Disekap 3 hari di Kosan dan Dirudapaksa Oleh Pria yang Baru Dikenal dari Medsos

Direktur Analisis dan Penyelarasan BPIP, Abbas, dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa Indikator Nilai Pancasila telah diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022.

Ia berharap Indikator Nilai Pancasila tersebut dapat dijadikan panduan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dalam membentuk dan mengevaluasi produk hukum.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi para perancang dan Analis Hukum dalam unit kerja pemerintah, baik pusat maupun daerah,” pungkas Abbas.

Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP, Adhianti, ketika membuka acara menyampaikan bahwa BPIP memiliki tugas untuk merumuskan arah kebijakan pembinaan Ideologi Pancasila.

BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Perempuan Desa, Pertamina EP Adera Field Bina Kelompok Perempuan Selaras Alam

BACA JUGA:Perangi Peredaran Gelap Narkoba, Pj Gubernur Agus Fatoni Akan Launching Gerakan Serentak Desa Bersinar

Bahwa untuk pembumian Ideologi Pancasila salah satunya melalui kegiatan bimtek kepada Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi Sosial Politik, dan Komponen Masyarakat lainnya terkait eksistensi Indikator Nilai Pancasila sebagai instrumen internalisasi Pancasila dalam hukum nasional.

Lebih lanjut, Adhianti menuturkan, maksud dari penyelenggaraan ini untuk memperkenalkan Indikator Nilai Pancasila sebagai instrumen dalam pembentukan, advokasi, dan pemantauan kebijakan dan regulasi kepada para pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah dan instansi vertikal yang memiliki tugas dan fungsi terkait penyusunan, advokasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: