Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Harmonisasi 109 Produk Hukum Daerah di Semester I Tahun 2025

Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Harmonisasi 109 Produk Hukum Daerah di Semester I Tahun 2025

Tim Kanwil Kemenkum Bangka Belitung tengah memfasilitasi pengharmonisasian produk hukum daerah.--

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung berhasil memfasilitasi pengharmonisasian sebanyak 109 produk hukum daerah pada semester pertama tahun 2025.

Disampaikan Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Dr. Rahmat Feri Pontoh, pada Minggu 6 Juli 2025, pengharmonisasian ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dr. Rahmat, pengharmonisasian produk hukum daerah ini penting untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) yang dihasilkan oleh pemerintah daerah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat mendukung sistem hukum nasional yang utuh dan terintegrasi.

Pengharmonisasian yang dilakukan meliputi berbagai produk hukum daerah dari pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025

BACA JUGA:Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Ranperbup Kabupaten Bangka untuk Pembentukan Produk Hukum Berkualitas

Berikut adalah rincian produk hukum daerah yang telah diharmonisasi:

1. Kabupaten Bangka Tengah**: 6 Ranperda dan 27 Ranperkada

2. Kabupaten Bangka**: 1 Ranperda dan 11 Ranperkada

3. Kabupaten Bangka Selatan**: 8 Ranperda dan 2 Ranperkada

4. Kabupaten Belitung**: 1 Ranperda dan 8 Ranperkada

5. Kabupaten Belitung Timur**: 4 Ranperda dan 16 Ranperkada

6. Kabupaten Bangka Barat**: 3 Ranperda dan 1 Ranperkada

7. Kota Pangkal Pinang**: 4 Ranperda dan 17 Ranperkada

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait