Rapat Harmonisasi Ranperkada Pemerintah Kabupaten Bangka, Kemenkum Babel Bahas Tiga Regulasi Penting

Suasana Rapat Harmonisasi Tiga Ranperkada antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka, Kamis 31 Juli 2025.--
SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memantapkan konsep dari ketiga Ranperkada tersebut agar dapat diterima dengan baik dalam sistem hukum yang berlaku.
Rapat yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel ini dibuka oleh Ketua Tim Kerja Muhamad Iqbal. Dalam sambutannya, Iqbal memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka atas sinergi yang berkelanjutan dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Penutupan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Kementerian Hukum 2025
BACA JUGA:Kemenkum Babel Fasilitasi Rapat Harmonisasi 5 Ranperkada Kabupaten Bangka Barat
Harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan keselarasan substansi dan teknik penyusunan regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tiga Ranperkada yang dibahas memiliki urgensi yang signifikan bagi pembangunan dan pemerintahan daerah di Kabupaten Bangka.
Ranperkada pertama yang dibahas adalah tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Riau Silip. Rancangan peraturan ini berpedoman pada Pasal 9 ayat (3) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 yang mengatur pedoman penetapan dan penegasan batas desa.
Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan kejelasan batas dan luas wilayah desa, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah setempat.
Ranperkada kedua yang menjadi fokus harmonisasi adalah tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan/atau Sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rancangan ini merupakan delegasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023.
Tujuannya adalah mengatur tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah serta retribusi daerah. Proses ini bertujuan untuk menciptakan pemungutan pajak yang lebih adil dan terarah, serta memberikan ruang bagi masyarakat yang membutuhkan keringanan.
Ranperkada ketiga yang juga dibahas adalah tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa dan Mess Milik Pemerintah Bangka di luar daerah. Rancangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: