Pemerintah Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperwako
Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan wali kota (Ranperwako).--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Pemerintah Kota PANGKALPINANG menggelar rapat dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan wali kota (Ranperwako).
Adapun kedua ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut yakni Ranperda tentang Kepemudaan dan Ranperwako tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Hukum.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Pemerintah Kota Pangkalpinang ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, baik dari Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menekankan pentingnya pengharmonisasian dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa
Menurutnya, kegiatan ini merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Feri mengungkapkan, pemerintah daerah harus mempedomani ketentuan yang berlaku dalam pembentukan produk hukum daerah.
Hal ini dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, pengesahan, hingga pengundangan.
"Setiap tahapan dan prosesnya harus melibatkan Kantor Wilayah, guna memastikan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Feri.
Ia juga mengharapkan agar proses harmonisasi ini dapat berjalan efektif dan efisien, dengan peningkatan akselerasi layanan harmonisasi Ranperda/Ranperkada menjadi lima hari kerja, sebagaimana arahan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Senada dengan Feri, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti, dalam sambutannya juga memberikan apresiasi terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mendukung pengharmonisasian Ranperda dan Ranperwako di Kota Pangkalpinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: