Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah

Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah

Suasana rapat harmonisasi Ranperkada antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah di Kantor Wilayah Kemenkum.--

SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Kegiatan penting ini dilaksanakan di kantor wilayah setempat sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Empat Ranperkada yang dibahas meliputi Ranperkada tentang Program Kampung Iklim, Ranperkada tentang Biaya Pemberian Stimulus PBB P-2, Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sektor Pertanian dan Ranperkada tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkumham Babel, Rahmat Feri Pontoh, menegaskan komitmennya dalam mendampingi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bangka Tengah, untuk menyusun peraturan yang sesuai dengan norma, struktur, dan teknik perundang-undangan nasional.

BACA JUGA:Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Babel Sambangi Bupati Belitung

BACA JUGA:Percepat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kemenkum Babel Gelar Rapat Sinergi Langsung dan Hybrid

“Pengharmonisasian ini merupakan tahapan penting untuk menyamakan persepsi substansi dan teknik penyusunan Ranperkada agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Rahmat.

Ia menambahkan bahwa Ranperkada tentang Program Kampung Iklim mengacu pada Permen LHK Nomor P.84 Tahun 2016, sementara Ranperkada terkait PBB P-2 disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Untuk tambahan penghasilan ASN, dasar hukumnya adalah PP Nomor 28 Tahun 2020, dan bantuan pertanian mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2021.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Bangka Tengah, Irwan, menyampaikan bahwa proses harmonisasi menjadi bagian integral dalam penyusunan regulasi yang baik. Ia mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kemenkumham Babel.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Siap Ikuti Desk Evaluasi Menuju WBBM

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Penilaian Kompetensi Pegawai Secara Virtual, 42 Pegawai Dinyatakan Optimal

“Melalui proses harmonisasi ini, kita memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan selaras dengan kebijakan pusat serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan daerah,” jelas Irwan.

Proses harmonisasi dilakukan secara rinci dengan pembahasan pasal demi pasal, mengacu pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Fokus utama adalah pada teknik penulisan dan sinkronisasi substansi dengan ketentuan hukum nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait