Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah untuk Perkuat Kebijakan Daerah

Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah untuk Perkuat Kebijakan Daerah

Rapat harmonisasi Ranperkada antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, 20 Maret 2025, untuk memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.--

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis, 20 Maret 2025, yang bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Babel.

Kegiatan ini bertujuan untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Ranperkada yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Adapun dua Ranperkada yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Bantuan pada Sektor Pertanian dan Ranperbup tentang Penyusunan dan Pergeseran Anggaran BLUD RSUD Ibnu Saleh.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Ismail, menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Rapat Harmonisasi Ranperwako Pangkal Pinang, Kemenkum Babel Pimpin Pembahasan Empat Rancangan Peraturan

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025

Ismail menekankan bahwa harmonisasi menjadi salah satu tugas dan fungsi utama Kantor Wilayah Kemenkumham untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terkait dengan Ranperbup tentang Penyusunan dan Pergeseran Anggaran BLUD RSUD Ibnu Saleh, Ismail menjelaskan bahwa Ranperbup ini merupakan pendelegasian dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sementara itu, Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Bantuan pada Sektor Pertanian merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Daerah yang telah dimasukkan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Oleh karena itu, perlu disusun Ranperbup sebagai aturan teknis agar pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan dengan tertib administrasi, akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi IRH 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH 2025 Secara Hybrid

BACA JUGA:Kemenkum Babel Terus Gencarkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Bangka Belitung

Irwan, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Tengah, juga memberikan sambutan dalam rapat tersebut.

Ia mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkumham yang telah memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam proses harmonisasi Ranperda dan Ranperkada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait