Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Ranperbup Kabupaten Bangka untuk Pembentukan Produk Hukum Berkualitas

Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Ranperbup Kabupaten Bangka untuk Pembentukan Produk Hukum Berkualitas

Tim dari Kemenkum Babel bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka sedang mengikuti rapat harmonisasi empat rancangan peraturan bupati (Ranperbup) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah.--

SUMEKS.CO - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung  telah berhasil melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Kabupaten Bangka.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel di Pangkalpinang.

Empat Ranperbup yang dibahas dalam harmonisasi tersebut antara lain terkait Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin, Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Pemali, Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Puding Besar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Mendalam untuk Tingkatkan Standar Layanan Bantuan Hukum di Bangka Belitung

BACA JUGA:Kemenkum Babel Percepat Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Belitung Timur

Harmonisasi adalah syarat formal yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar terhindar dari tumpang tindih dengan peraturan lainnya.

Lebih lanjut, pengharmonisasian ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 yang mengatur tentang prosedur penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan sistem hukum nasional yang berlaku.

Rahmat Feri Pontoh juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Kantor Wilayah Kemenkumham Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam penyusunan produk hukum daerah.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah

BACA JUGA:Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

Dia menambahkan bahwa keberhasilan harmonisasi ini akan memperkuat kebijakan daerah dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemerintah daerah.

Selain itu, Rahmat juga menjelaskan urgensi Ranperbup terkait Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BUMD yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait