Desa Keciput Belitung Diusulkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkum Babel

Plt Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Babel, Kaswo, saat mengunjungi Desa Keciput, Belitung – desa yang diusulkan menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual karena kekayaan budaya dan produk lokalnya.--
SUMEKS.CO - Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel), Kaswo, mengusulkan Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Usulan ini didasarkan pada banyaknya potensi lokal yang telah maupun sedang didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, baik berupa hak cipta, merek, maupun kekayaan intelektual komunal (KIK).
Menurut Kaswo, beberapa karya budaya dan produk unggulan dari Desa Keciput sudah memiliki perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya.
Salah satunya adalah merek dagang "Pelabo" untuk produk madu lokal, serta hak cipta atas tari tradisional "Gambus Bedencak". Di sisi lain, dua tradisi budaya penting yakni Mandi Besimbur dan Muang Jong juga telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kabupaten Belitung.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah
BACA JUGA:Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Babel Sambangi Bupati Belitung
Mandi Besimbur merupakan ritual adat yang dilakukan oleh pasangan pengantin usai melangsungkan pernikahan sebagai simbol penyucian dan awal kehidupan baru. Sementara Muang Jong adalah tradisi pelayaran miniatur perahu oleh masyarakat Desa Keciput sebagai simbol doa dan rasa syukur untuk keselamatan saat melaut.
Selain itu, Desa Keciput memiliki berbagai potensi untuk mendukung pencanangan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, di antaranya: Lokasi penggiat karya cipta yang terpusat di rumah adat Desa Keciput dan letaknya yang strategis dekat pantai, Kehadiran seniman tradisional dan pelaku seni yang tergabung dalam Lembaga Adat Melayu Desa Keciput, Beragam karya cipta tari tradisional, termasuk Tari Dayang Pesisir, Tari Selamat Datang, Tari Nyambut Mantu, dan lainnya, Produk lokal dengan potensi merek seperti Sentak Mendiri (olahan laut), dan Hdnoto (batik dan kerajinan tangan), yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran dan Pelestarian adat budaya secara turun-temurun, seperti tradisi Beselamat Kampong, Sedekah Jumat, dan Mandi Besimbur.
Plt Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, saat kunjungannya ke Desa Keciput beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa desa ini memiliki potensi luar biasa dari sisi budaya, ekonomi, dan pariwisata. Salah satu ikon desa ini adalah Tanjung Kelayang, yang merupakan bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata Belitung.
Potensi wisata lainnya di Desa Keciput mencakup wisata bahari seperti kunjungan ke Pulau Lengkuas, wisata edukasi seperti penangkaran penyu dan ternak madu, wisata kuliner khas seperti ikan gangan, serta wisata budaya yang dihidupkan lewat Muang Jong dan berbagai tradisi adat lainnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Siap Ikuti Desk Evaluasi Menuju WBBM
Tidak hanya unggul dalam budaya dan pariwisata, Desa Keciput juga menunjukkan prestasi dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa. Kepala Desa Keciput, Pratiwi Perucha, berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi dalam ajang Paralegal Justice Award 2024 yang diadakan oleh Kemenkumham.
Penghargaan tersebut adalah Non Litigation Peacemaker (NL.P): Pengakuan sebagai juru damai desa yang menyelesaikan konflik tanpa jalur pengadilan, Anubhawa Sasana Jagaddhita: Penghargaan untuk desa yang berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum, investasi, dan pariwisata dan Paralegal Justice Award: Pengakuan atas kompetensi hukum dan kemampuan fasilitasi penyelesaian sengketa di tingkat desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: