Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Harmonisasi 109 Produk Hukum Daerah di Semester I Tahun 2025

Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Harmonisasi 109 Produk Hukum Daerah di Semester I Tahun 2025

Tim Kanwil Kemenkum Bangka Belitung tengah memfasilitasi pengharmonisasian produk hukum daerah.--

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Mendalam untuk Tingkatkan Standar Layanan Bantuan Hukum di Bangka Belitung

BACA JUGA:Kemenkum Babel Percepat Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Belitung Timur

Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saling mendukung dalam sistem hukum nasional.

Plt. Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang sangat baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, kerja sama ini sangat penting dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah.

Dengan adanya sinergi ini, produk hukum daerah yang dihasilkan akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional yang lebih kuat dan harmonis.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah

Harmonisasi produk hukum daerah sangat penting karena setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah harus sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun provinsi.

Pengharmonisasian ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dan ketidaksesuaian yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Dengan adanya harmonisasi yang baik, diharapkan produk hukum daerah dapat berjalan efektif dan efisien, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait