Kakanwil Kemenkumham Babel Hadiri Internalisasi Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto hadiri kegiatan Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui Bimbingan Teknis Penyelarasan --
"Kami percaya bahwa yang hadir disini bersedia bergandeng tangan bersama BPIP untuk menjadi garda terdepan pembumian nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Adhianti.
Keynote speech Pj. Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Eko Kurniawan, menyampaikan bahwa Pancasila merupakan anugerah pengamalan pancasila harus dilakukan terus menerus, Pancasila harus diamalkan di dalam hati dan diterapkan di kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tandatangani NPHD Pengamanan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Spesifikasi Vivo Y21s: Performa Ciamik dengan Prosesor Helio G80 dan Kamera Utama 50 MP
Nilai Pancasila bersifat universal, diinternalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta nilai dasar yang terkandung harus ditransformasikan ke dalam penyusunan Peraturan Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang terbagi dalam 2 sesi, dengan pemateri yaitu Deputi Pengkajian dan Materi BPIP (Surahno) yang menyampaikan materi “Historikan Pancasila dan Pancasila sebagai Grundnorm Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”; serta Plh. Karo Hukum Provinsi Babel (Fitri Dwiyanti) yang menyampaikan materi “Normatifisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Daerah untuk Mewujudkan Pembangunan Hukum yang Berkelanjutan”.
Lalu Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Derita Prapti Rahayu) yang menjelaskan tentang “Hukum dan Demokrasi Dalam Pembangunan Nasional Berdasarkan Pancasila”; serta Kepala Pusat Perencanaan BPHN (Arfan Faiz Muhlizi) yang menyampaikan tentang “Analisis Evaluasi dan Monitoring Peraturan Perundang-undangan”.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berkesempatan menyampaikan materi tentang Penyusunan, Pembentukan, dan Pengharmonisasian Produk hukum daerah. Materi yang disampaikan terkait dengan kewenangan Kantor Wilayah kemenkumham dalam pengharmonisasian, keikutsertaan JFT Perancang dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah, dan pelaksanaan tugas fungsi Kanwil Kemenkumham dalam melakukan analisa dan evaluasi terhadap produk hukum daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: