Kembangkan Penyidikan Korupsi Distribusi Semen, Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PT Semen Baturaja Diperiksa

Kembangkan Penyidikan Korupsi Distribusi Semen, Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PT Semen Baturaja Diperiksa

Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus kembangkan kasus dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja.--

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman mengganti kerugian negara secara tanggung renteng.

Dalam sidang, terdakwa Laurence Sianipar mantan Direktur PT BMU wajib mengganti uang negara sebesar Rp450 juta.

BACA JUGA:Lengkapi Berkas Perkara Korupsi, MY Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Dicecar Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Dua Mantan Pentolan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka

Yang mana, menurut amar putusannya apabila terdakwa Laurance Sianipar tidak sanggup membayar diganti pidana tambahan selama 3 bulan penjara.

Sementara, khusus terdakwa Budi Oktarita mantan Kabag Keuangan PT BMU, wajib mengganti kerugian negara senilai Rp1,6 miliar.

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.

Atas vonis pidana tersebut, keduanya pun melakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang meskipun putusannya tetap menjatuhkan pidana yang sama dengan putusan pidana pengadilan tingkat pertama.

BACA JUGA:Kuatkan Alat Bukti dan Bidik Tersangka, Pidsus Kejati Sumsel Garap Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja

BACA JUGA:Kejati Sumsel Belum Buka Rincian Kasus Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja Meski Perkaranya Sudah Naik Penyidikan

Hingga saat ini, keduanya masih menunggu hasil dalam melakukan upaya hukum pada tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: