Kembangkan Penyidikan Korupsi Distribusi Semen, Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PT Semen Baturaja Diperiksa

Kembangkan Penyidikan Korupsi Distribusi Semen, Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PT Semen Baturaja Diperiksa

Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus kembangkan kasus dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja.--

SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus kembangkan kasus dugaan korupsi PT Semen Baturaja, terkait distribusi semen kepada beberapa distributor ketahap penyidikan.

Demikian dibeberkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi Senin 22 Maret 2024.

Bahkan, Vanny membeberkan saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam penyidikannya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Hari ini saja penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memanggil dan memeriksa satu nama berinisial RH," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi PT Semen Baturaja Rp2,6 Miliar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Rp2,6 Miliar Uang PT Semen Baturaja untuk Bisnis Pribadi Tersangka, Mau Untung Malah Buntung

Disebutkannya, bahwa berdasarkan laporan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel RH diperiksa sebagai saksi yang saat ini menjabat sebagai sebagai Direktur Fungsi Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Semen Baturaja.

"Yang bersangkutan menjabat sampai sekarang," tambahnya.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan, penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari kasus sebelumnya yang telah dilakukan penuntutan terlebih dahulu.

Dari data yang dihimpun, sebelumnya penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu terlebih dahulu telah menetapkan dua tersangka korupsi penyelewengan uang pada PT Semen Baturaja melalui anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha (BMU).

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Distribusi PT Semen Baturaja Molor 5 Jam, Tahanan Telat Hadir

BACA JUGA:Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Korupsi Puluhan Miliar Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Pilih Bungkam

Dua tersangka tersebut yang saat ini jadi berstatus terdakwa yakni Ir Laurance Sianipar dan Budi Oktarita yang mana telah dijatuhi pidana hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya dibuktikan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: