Kabar Gembira! KemenpanRB Menyetujui 110.553 Formasi Usulan Kemenag untuk Calon ASN 2024

Kabar Gembira! KemenpanRB Menyetujui 110.553 Formasi Usulan Kemenag untuk Calon ASN 2024

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas ( kiri) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan) ----

Berikut adalah beberapa tahapan proses pertemuan antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas:

Persiapan dan Penjadwalan: Kedua menteri dan tim mereka melakukan persiapan sebelum pertemuan. Ini melibatkan penentuan waktu, tempat, dan agenda pertemuan.

Pertemuan Formal: Keduanya bertemu secara formal di lokasi yang telah ditentukan. Mereka membahas berbagai isu terkait formasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Kementerian Agama.

Diskusi dan Persetujuan: Menteri Agama memaparkan usulan formasi ASN yang diajukan oleh Kementerian Agama. Menteri Kemenpan-RB dan timnya mempertimbangkan usulan tersebut dan akhirnya menyetujui sejumlah formasi. Diskusi juga mencakup faktor-faktor seperti pemekaran wilayah dan alih status penegerian sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama.

BACA JUGA: Kabar Gembira Fresh Graduate! Pemerintah Bakal Buka 2,3 Juta Lowongan CPNS dan PPPK 2024, Cek Syarat dan Ca

BACA JUGA:Terbaru, JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Sosial bagi Peserta Putus Kerja

Kesepakatan dan Implementasi: Setelah mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya adalah mengimplementasikan formasi ASN yang telah disetujui. Kedua belah pihak akan bekerja sama untuk memastikan proses rekrutmen dan penempatan berjalan lancar.

BACA JUGA:Formasi CPNS Mei 2024 Resmi Diumumkan, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya untuk Semua Jurusan

BACA JUGA:Siap-Siap Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka! Ini 7 Instansi untuk Pelamar Ijazah SMA

Pengumuman dan Respons: Setelah pertemuan, hasil kesepakatan diumumkan kepada publik. Menteri Agama menyambut baik keputusan tersebut dan mengungkapkan harapannya agar formasi ASN yang disetujui dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: