PT Tunas Baru Lampung Tbk Digugat Dua Karyawan, Kuasa Hukum: Sekelas Perusahaan Tbk Tidak Mampu Bayar Pesangon
PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) cabang Kabupaten Banyuasin digugat dua eks karyawan ke PN Palembang.--
SUMEKS.CO - PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) cabang Kabupaten Banyuasin digugat dua eks karyawan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Pasalnya dua mantan karyawan Zulhepi dan Jerri dipecat sepihak tanpa pesangon sepeserpun oleh pihak perusahaan PT Tunas Baru Lampung Tbk tempatnya bekerja kurang lebih sepuluh tahun.
"Benar, pada Selasa kemarin dua klien kami sudah ajukan permohonan gugatan terhadap PT Tunas Baru Lampung Tbk di PN Palembang," ungkap Roy Lifriadi SH kuasa hukum Zulhepi dan Jerri sebagai pemohon gugatan.
Dikatakan Roy, permohonan gugatan tersebut telah diregistrasi oleh pihak PN Palembang masing-masing dengan nomor perkara 25/Pdt.sus-PHI/2024/PN.Plg dan 27/Pdt.sus-PHI/2024/PN.Plg.
BACA JUGA:Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman, Bareskrim Polri Buru 2 Tersangka
Diceritakannya, berbagai upaya hukum guna mengais keadilan yang dilakukan kedua pemohon tersebut sebelumnya telah dilakukan sejak di PHK sepihak pada September 2023 silam.
Upaya hukum pertama, kata Roy yaitu upaya hukum Bipartit ke PT Tunas Baru Lampung Tbk cabang Banyuasin namun tidak mencapai kata sepakat dengan kedua kliennya.
"Berlanjut, upaya hukum kedua itu yakni berupa mediasi, berupa melakukan Tripartit pada Disnakertrans Kabupaten Banyuasin, hasilnya gagal," ungkapnya.
Dengan gagalnya dua upaya hukum tersebut, lanjutnya yakni upaya hukum gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang tentang perselisihan pemutusan kerja.
Adapun dalam gugatan yang diajukan, kata Roy yakni kedua kliennya salah satunya menuntut agar pihak PT Tunas Baru Lampung Tbk membayarkan hak-hak kliennya seperti uang pesangon, uang pengganti dan uang penghargaan.
Dirincikannya, secara umum hak-hak dari dua kliennya yakni berupa uang untuk Jerri yaitu sebesar Rp149 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: