PT Tunas Baru Lampung Tbk Digugat Dua Karyawan, Kuasa Hukum: Sekelas Perusahaan Tbk Tidak Mampu Bayar Pesangon
PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) cabang Kabupaten Banyuasin digugat dua eks karyawan ke PN Palembang.--
"Sedangkan untuk Zulhepi hak berupa uang sebesar Rp147 juta lebih," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Roy, menariknya pihak PT Tunas Baru Lampung Tbk tidak mengakui bahwa kedua kliennya adalah pekerja di PT Tunas Baru Lampung Tbk.
BACA JUGA:Suami Rekam Istri Selingkuh di Sebuah Indekos, Videonya Viral di Medsos
Melainkan, klaim dari PT Tunas Baru Lampung Tbk keduanya merupakan karyawan PT Bumi Samudera Perkasa (BSP) yang disinyalir merupakan rekanan dari PT Bumi Samudera Perkasa.
"Padahal slip gaji, pengalaman kerja, desk job kedua klien pertanggung jawabannya dilakukan oleh PT Tunas Baru Lampung Tbk, itu kan aneh," ujarnya.
Bahkan, masih menurut Roy saat dilakukan Tripartit pada Disnakertrans Kabupaten Banyuasin pihak PT Bumi Samudera Perkar tidak pernah memenuhi panggilan sekalipun.
Roy berharap, khususnya kepada pihak PN Palembang nantinya dapat mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Karena Kasus Ini, Begini Kata Keluarga
"Karena ini menyangkut hak-hak sebagai karyawan sebagaimana peraturan perundangan-undangan Cipta Kerja," tegasnya.
Untuk diketahui, PT Tunas Baru Lampung Tbk adalah perusahaan produsen dan distributor produk- produk pertanian
Antara lain produk-produk minyak goreng sawit, gula, dan sabun yang menggunakan asam lemak dari minyak sawit mentah.
PT Tunas Baru Lampung Tbk, didirikan pada tahun 1973 sebagai anggota Sungai Budi Group, yang mana produksi komersialnya dimulai pada awal tahun 1975, kemudian melakukan IPO pada bulan Februari 2000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: