Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, Koki 10 Tahun Gugat Hotel Beston Palembang ke Pengadilan

Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, Koki 10 Tahun Gugat Hotel Beston Palembang ke Pengadilan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sepuluh tahun mengabdi sebagai koki masak di Hotel Beston PALEMBANG, Endang Wahyuni tak menyangka kisah pengabdiannya harus berakhir dengan kekecewaan mendalam.
Alih-alih mendapatkan penghargaan atau apresiasi, ia justru diberhentikan secara sepihak tanpa diberikan pesangon layak oleh pihak manajemen.
Merasa hak-haknya dilanggar, Endang yang kini didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Rizal Syamsul and Partners, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025, Endang mengungkapkan bahwa dirinya dipecat sepihak oleh PT Permata Surya Abadi, vendor yang menaungi karyawan kontrak di Hotel Beston Palembang.
BACA JUGA:Di-PHK Sepihak dan Pesangon Tidak Dibayar, Feny Gugat Bank Swasta Ini ke Pengadilan
Alasan pemutusan kontrak yang disampaikan manajemen Hotel Beston Palembang dinilai tidak masuk akal, demi kepentingan "regenerasi karyawan".
"Padahal saya bekerja tanpa pernah ada masalah, selalu profesional dalam menjalankan tugas sebagai koki selama 10 tahun. Namun saya justru diberhentikan begitu saja," ujar Endang lirih.
Endang Wahyuni laporkan Hotel Beston Palembang ke PHI PN Palembang usai dipecat sepihak tanpa pesangon--
Ia menambahkan, sebelum pemecatan, dirinya sempat ditawari kontrak kerja tambahan selama tiga bulan padahal sebelumnya masa kontrak selalu berlaku setahun.
Perubahan mendadak itu pun, dinilai sebagai upaya manipulatif untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang telah lama bekerja.
"Selama 10 tahun saya selalu tanda tangan kontrak setiap tahun. Padahal berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, masa kerja kontrak maksimal dua tahun sebelum karyawan wajib diangkat sebagai pegawai tetap," jelas Endang.
Endang juga mengungkapkan bahwa pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat proses mediasi sempat menyatakan ada indikasi pelanggaran hukum dalam praktik kontrak kerja yang diberlakukan oleh manajemen Hotel Beston Palembang.
BACA JUGA:Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, RS Pertamedika Komperta Plaju Digugat ke Pengadilan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: