Nah Loh! Penyidik Pidsus Kejati Sumsel 'Obok-obok' Kantor BPN, Kasus Korupsi Apa Ya?

Nah Loh! Penyidik Pidsus Kejati Sumsel 'Obok-obok' Kantor BPN, Kasus Korupsi Apa Ya?

Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel "obok-obok" kantor BPN Sumsel, Jumat 15 Maret 2024.--

Berdasarkan informasi yang diperoleh, giat penggeledahan pada hari ini dilakukan di tiga titik lokasi sekaligus.

Selain gedung kantor BPN Provinsi Sumsel, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menggeledah gedung kantor Dinas Perkebunan dan gedung kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.

Diduga giat penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ini, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi mafia lahan perkebunan.

BACA JUGA:Kontroversi Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Dugaan Kasus Mafia Tanah dan Korupsi Diusut Kejati Sumsel

BACA JUGA: Aset Milik Pemprov Sumsel Digarap Mafia Tanah di Jogjakarta, Kejati Sumsel Segera Panggil Saksi

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sumsel melalui bidang Penerangan dan Hukum belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut mengenai adanya giat penggeledahan tersebut.

"Nanti akan ada rilisnya mengenai giat penggeledahan hari ini," ungkap salah seorang jaksa penyidik yang melakukan giat penggeledahan tersebut.

Kasus mafia tanah penerbitan SHM hutan lindung di Pagar Alam

Dugaan kasus korupsi serupa pernah terjadi di Kota Pagaralam, Tim Pidsus Kejari Pagar Alam berhasil membongkar kasus mafia tanah penerbitan SHM hutan lindung di Pagar Alam. 

BACA JUGA:Oknum Pejabat Kejati Sumsel Terlibat Kasus Mafia Tanah? Polda Lampung Tetapkan Tersangka

BACA JUGA:Pukul Mundur Keberadaan Mafia Tanah di Muba

Setelah melakukan penyelidikan, Kejari Pagar Alam akhirnya menetapkan 3 tersangka yang merupakan oknum mantan ASN di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pagar Alam pada Rabu 6 Maret 2024. 

Mereka yakni masing-masing berinisial YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim

Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, tiga tersangka sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Pagar Alam, kemudian dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam.

Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH kepada awak media mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: