Pelaksana Pelayanan Kantor Pajak Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam Kasus Ini

Pelaksana Pelayanan Kantor Pajak Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam Kasus Ini

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan, staf berinisial A diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi khusus untuk tiga tersangka. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA:3 Oknum ASN Pajak Tersangka Kasus Korupsi Kucing-Kucingan Jalani Tahap II di Kejari Palembang

Tiga tersangka oknum pegawai pajak itu yakni bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.

Adapun peran dari masing-masing tersangka dalam perkara ini yakni Rizky Fariz Harjito sebagai Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

Lalu, tersangka Natalia Wulan Purnamasari menjabat sebagai Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur, sedangkan Rangga Ferdi selaku Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir.

Bahwa tersangka Rizki Faris Harjito, diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp8.039.000,00, lalu Natalia Wulan Permatasari sebesar Rp40.500.000.

BACA JUGA:Dalami Aliran Dana, Tiga Tersangka Wajib Pajak Diperiksa 7 Jam Oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Serta yang paling besar, yakni atas nama tersangka Rangga Ferdi Ginanjar sebesar Rp787.363.001.

Modus perkara yang menjerat tiga tersangka yakni perkara dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.

Para tersangka tersebut, diduga telah menerima uang gratifikasi secara bertahap dari beberapa perusahaan wajib pajak, yang tidak disetorkan ke kantor Pajak.

Adapun perusahaan swasta yang dimaksud yaitu PT Hebat Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy dan PT Inti Dwitama.

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Pajak, Giliran Legal Office Bank BCA Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Sementara, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yang saat ini masih dalam proses penyidikan yaitu, Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: