Pelaksana Pelayanan Kantor Pajak Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam Kasus Ini

Pelaksana Pelayanan Kantor Pajak Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam Kasus Ini

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan, staf berinisial A diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi khusus untuk tiga tersangka. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Staf pelaksana pelayanan pada Kantor pelayanan Pajak (KPP) Palembang Ilir Timur berinisial A, penuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin 4 Maret 2024.

Rupanya, kehadirannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan untuk tiga tersangka wajib pajak, kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pajak.

Dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, A diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi khusus untuk tiga tersangka baru yang saat ini masih dalam tahap pemberkasan perkara.

Tiga tersangka itu, ungkap Vanny yaitu tersangka atas nama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan serta Heri Yansyah.

BACA JUGA:Dalami Transaksi Keuangan Kasus Pajak, Dirut Perusahaan Ini Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

"Saksi A hadiri panggilan Kejati Sumsel sebagai pelaksana pelayanan pada KPP Palembang Ilir Timur," ungkap Vanny.

Dikatakan Vanny, sama seperti saksi sebelumnya ada belasan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada saksi A.

Namun, disinggung pertanyaan apa saja yang diajukan oleh penyidik terhadap saksi A, Vanny tidak menjawab karena sudah masuk dalam materi penyidikan.

Ia membeberkan, sejauh ini dalam rangkaian penyidikan telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20an saksi untuk didengar keterangannya terkait perkara korupsi pajak.

BACA JUGA:Ternyata Segini Nilai Uang yang Didapat 3 Tersangka Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang

Adapun tujuan dari pemeriksaan satu orang saksi dari KPP Palembang Ilir Timur itu, lanjut Vanny untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menguatkan alat bukti khusus untuk tiga tersangka dari pihak perusahaan swasta sebagai wajib pajak.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, khusus untuk 3 tersangka pihak swasta sebagai wajib pajak ini masih dalam rangka merampungkan berkas perkara.

"Sementara untuk 3 tersangka lainnya yakni dari oknum Pajak telah dilakukan tahap II, tinggal menunggu pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga oknum ASN pajak Ilir Timur Palembang tersangka kasus korupsi pemenuhan pajak senilai Rp835 juta lebih, jalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu 7 Februari 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: