Gawat! MIN 1 dan MTS 1 Bakal Jadi Objek Sita Jaminan oleh Penggugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang

Gawat! MIN 1 dan MTS 1 Bakal Jadi Objek Sita Jaminan oleh Penggugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang

Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, bakal layangkan surat permohonan sita jaminan terhadap dua objek sengketa dua sekolah tersebut. Foto: Fadli/sumeks.co --

"Agar perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini, yang kami ajukan ini, dapat terbuka secara terang benderang," singkatnya.

BACA JUGA: Orang Tua Siswa Tak Perlu Resah, MIN-MTsN 1 Palembang Kantongi Sertifikat BPN

Diketahui, Yayasan Kesatria Bukit Siguntang  sendiri merupakan yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis dibelakang MTSN 1 dan MIN 1 Palembang.

Tepatnya berada Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

H Zulkifli Simin, selaku dewan pembina Masjid Al Jihad Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, beberapa waktu lalu mengungkapkan alasan pihak Yayasan mengajukan gugatan ke PN Palembang.

"Awal mengajukan gugatan lantaran pihak Yayasan ingin melakukan pengembangan dan perluasan area masjid," ungkap H Zulkifli Simin.

BACA JUGA:MIN 1 dan MTS Negeri 1 Terancam Digusur, Kemenag Sumsel Angkat Bicara

Dikatakannya, pengembangan dan perluasan Masjid Al Jihad di bawah naungan yayasan ini diantaranya untuk membangun rumah Tahfiz Al Qur'an.

Diterangkannya, sebelum mengajukan gugatan ke pihak pengadilan sebelumnya telah dilakukan upaya berupa menyurati pihak-pihak seperti Kanwil Kementerian Agama Sumsel serta Kantor Kemenag Kota Palembang.

Lebih lanjut dikatakannya, alas hak tanah dengan luas total 9.040 m² yang dibangun MTS N 1 dan MIN 1 Palembang adalah perjanjian pinjam pakai dibawah tangan.

Diceritakannya, bahwa pada 1968 yayasan membeli tanah seluas 4.812 M² yang terletak di Jalan Gelatik Komplek PCK Sungai Bendung 9 Ilir Palembang.

BACA JUGA:Ajang Perkemahan Temu Karya Madrasah se-Sumsel, MTs N 1 Muara Enim Raih Juara Umum

Lalu, tanah tersebut ditukar guling dengan tanah ahli waris H. Mohammad Soleh yang terletak di Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D. IV Kecamatan Ilir Timur I, Palembang seluas 9.040 M². 

Proses tukar guling ini, baru di sahkan berdasarkan Akta Penglepasan Hak No. 117 dan Akta Penglepasan Hak No. 116 yang dibuat di Notaris Darbi, SH di Palembang pada tanggal 30 Maret 1976, antara pihak yayasan dengan ahli waris H. Mohammad Soleh.

Selanjutnya, pada tahun 1973 Kakan kemenag Kota Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah milik yayasan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak yayasan yang pada saat itu diwakili oleh Ketua III (Hadji Mohamad Akib). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: