Penyidikan Jual Aset YBS Terus Bergulir, Kabid Tata Ruang PUPR Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel
Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasipenkum Kejati Sumsel--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Bidang Tata Ruang pada dinas PUPR Kota Palembang tahun 2016 berinisial T, diperiksa sebagai saksi korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Mayor Ruslan Palembang.
Selain mantan Kabid Tata Ruang PUPR, dari rilis yang diterima Rabu 9 Oktober 2024 juga turut diperiksa dua nama lainnya untuk memberi keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dua nama saksi lainnya itu, yakni berinisial FF Kabag Agraria Setda Kota Palembang tahun 2016 serta H dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2016.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa ketiganya terkonfirmasi telah memeriksa ketiga nama tersebut.
BACA JUGA:Tuntutan Pidana Belum Siap, Sidang Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Jogjakarta Ditunda
"Benar dari laporan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa ketiganya pada Selasa kemarin," ungkap Vanny.
Ia menerangkan, para saksi yang dipanggil dan diperiksa tersebut diperiksa lebih kurang 3 jam dan dicecar masing-masing 20 pertanyaan seputar materi penyidikan perkara.
--
Diterangkan Vanny, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengenai jumlah kerugian keuangan negara.
Sebab, menurut Vanny saat ini tim penyidik masih berfokus pada pendalaman materi penyidikan perkara dengan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.
Selain memeriksa sejumlah nama sebagai saksi, lanjut Vanny jauh sebelumnya juga telah melakukan kegiatan geledah sita pada beberapa kantor yang berkaitan dengan penyidikan perkara.
"Dan dari giat geledah sita tersebut, ditemukan beberapa berkas yang dijadikan alat bukti dan diverifikasi dengan penggalian keterangan dari saksi-saksi," ujarnya.
BACA JUGA:Pasutri Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: