MIN 1 dan MTS Negeri 1 Terancam Digusur, Kemenag Sumsel Angkat Bicara

MIN 1 dan MTS Negeri 1 Terancam Digusur, Kemenag Sumsel Angkat Bicara

Plh Kanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan dikonfirmasi, Rabu 7 Februari 2024 mengklaim sudah mendapatkan surat panggilan sidang gugatan. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Digugat ke Pengadilan atas sengketa tanah Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 (MTs N 1) dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 (MIN) Palembang, membuat Kanwil Kemenag Sumsel angkat bicara.

Plh Kanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan dikonfirmasi, Rabu 7 Februari 2024 mengklaim sudah mendapatkan surat panggilan sidang gugatan dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dikatakan, sebelumnya juga telah menerima beberapa kali menerima surat dari pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Kesatria Bukit Siguntang yang merupakan Yayasan Masjid Al Jihad.

"Dalam surat itu, isinya mengklaim tanah yang di atasnya berdiri bangunan sekolah MIN 1 dan MTS 1 Palembang adalah milik Yayasan Kesatria Bukit Siguntang," ungkap Win Hartan.

BACA JUGA:Nah loh! Digugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, MTS Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Digusur

Ia juga membantah, bahwa pihak Kemenag Sumsel telah menanggapi surat secara tertulis yang berarti tidak seperti yang disebutkan pihak Yayasan yang mengaku tidak pernah ditanggapi.

Ia menerangkan, bahwa surat tersebut dibahas dan diserahkan kepada Irjen Kemenag untuk selanjutnya dikoordinasikan dan diserahkan juga  kepada pihak PN Palembang serta Pemda dan Pemkot Palembang.

Ia juga menceritakan, terkait kepemilikan tanah yang digugat pihak Yayasan sebelumnya juga telah ditelusuri kepada pihak ketua Yayasan terdahulu.

"Kami telusuri dan bertemu ketua Yayasan terdahulu, saya tanya namun mereka tidak tau sama sekali, dan meminta cari tahu ke pemilik tanah sebelumnya," ujarnya.

BACA JUGA:Tak Kunjung Laksanakan RAT, Ketua Koperasi Marga Mulya Digugat ke Pengadilan Kayuagung

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, kata Win Hartan pihaknya meyakini bahwa tanah yang dibangun gedung MIN dan MTsN tersebut merupakan tanah milik pemerintah.

Lebih lanjut dikatakannya, hasil penelusuran lebih mendalam ternyata tanah terlebih dahulu dibangun MIN 1 Palembang yang dibangun pada tahun 1957.

"Setelah melihat dokumen di MIN, tanah tersebut atas nama tanah negara kemudian yakni Pemerintah Tingkat II palembang," ujarnya.

Lalu, tanah tersebut dibuatkan ikrar hibah sekitar tahun 1960 oleh pemda, baru disertifikatkan Kemenag RI atas nama Kemenag RI sekitar tahun 1990.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: