Tak Kunjung Laksanakan RAT, Ketua Koperasi Marga Mulya Digugat ke Pengadilan Kayuagung
Sidang perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum, di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 18 Oktober 2023. Foto: Niskiah/sumeks.co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Anggota kelompok Koperasi Marga Mulya, diwakilkan Teguh Budi Waluyo melalui lembaga bantuan hukum Bima Sakti Palembang, M Novel Suwa SH MH menggugat ketua Koperasi Marga Mulya Heri Kustanto bersama enam orang lainnya ke Pengadilan.
Gugatan tersebut, dilaksanakan dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 18 Oktober 2023.
Dikatakan kuasa hukum pengugat, M Novel, bahwa kliennya bersama dengan 20 orang anggota lainnya, masih tercatat sebagai anggota di Koperasi Marga Mulya di Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI.
"Kami ingin mengetahui perjalanan keuangan Koperasi kami, sudah hampir sepuluh tahun belakangan ini mengalami kemunduran. Sehingga sudah ada anggota yang keluar," kata Teguh, saat diwawancarai awak media, Rabu 18 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kuasa Hukum UBD Palembang Menilai Saksi Kurang Memahami Kasus Perdata
Disampaikan Teguh, koperasi Marga Mulya ini bergerak dibidang waserda, armada angkutan/transportasi, pemasaran hasil perkebunan kelapa sawit, pemasaran hasil perkebunan karet dan jasa.
Tetapi, lanjutnya, di tahun 2020 pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) bahwa koperasi ini lebih fokus pada pemasaran hasil produksi TBS dan unit simpan pinjam.
"Jadi kami kecewa dengan pengeloan dan kepengurusan koperasi yang sekarang ini. Dimana setiap RAT anggota jarang dilibatkan," bebernya.
Masih kata Teguh, kepengurusan koperasi ini sudah lama, jadi sudah seharusnya dibentuk pengelolaan dan kepengurusan yang baru dan lebih transparan.
BACA JUGA:Babak Baru Pemecatan Sepihak, 2 Dokter Gugat Perdata RSMP Rp5 Miliar
Apalagi, sudah beberapa tahun belakangan ini koperasi ini terus mengalami kemunduran. Termasuk sudah banyaknya anggota yang sudah keluar.
"Harapan kami sebagai petani agar koperasi ini ditata ulang termasuk kepengurusannya. Karena pengurus yang ada ini sudah lama menjabat yaitu hampir 15 tahun," jelasnya.
M Novel menambahkan, kepengurusan koperasi Marga Mulya yang ada saat ini banyak kemunduran yang didapat dan satu per satu anggota keluar
"Jadi keberhasilan koperasi sudah berkurang dan juga tidak kunjung dilaksanakan RAT. Jadi perlu diaudit koperasi itu guna ke transparan yang membohongi anggota," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: