Kuasa Hukum UBD Palembang Menilai Saksi Kurang Memahami Kasus Perdata
--
Kuasa Hukum UBD Palembang Menilai Saksi Kurang Memahami Kasus Perdata
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang dari AHN Lawyers Fajri Yusuf Herman SH MH berpendapat atas keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan tergugat pada persidangan di PN Klas IA Palembang.
Bahwa saksi tersebut kurang memberi pengaruh pada kasus perdata yang sedang di persidangkan. Sebab, saksi kurang berpengalaman dan kurang memahami perkara perdata.
Dikatakan Fairy, Ahli mengaku di akhir persidangan baru pertama kali diperiksa sebagai ahli dalam perkara perdata, karena keseluruhan pengalamannya hanya seputar perkara pidana.
“Kami berpendapat bahwa keterangan ahli hari ini hanya 50% yang dapat kami terima, dan sisanya tidak berdasar, karena menurut kami tidak berbanding lurus dengan ketentuan undang-undang, asas hukum, teori hukum dan tentunya akan kami simpulkan secara komprehensif di dalam kesimpulan perkara ini,” jelasnya.
BACA JUGA:UBD Palembang Wujudkan Program RPL pada Magister Manajemen dan Teknik Informatika Pasca Sarjana
Beberapa kesaksian penting yang menjadi perhatian kami adalah pertama, Ahli menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum tidak dapat diwariskan, ini menjadi fokus dari kuasa hukum para tergugat khususnya tergugat 1, 2, 10, 11, 12 yang mencoba mengaburkan inti gugatan perkara ini.
“Perlu juga kami tekankan bahwa Klien kami menggugat ahli waris Zainuddin Ismail karena memang para ahli waris tersebut, tidak mau menyerahkan/ mengembalikan asset yayasan yang diatasnamakan ke nama almarhum,” ujarnya.
Kemudian, Ahli menjelaskan bahwa akta otentik apapun isinya tidak boleh mengandung unsur bedrog (penipuan), dalam hal ini misalnya sebuah akta jual beli tidak boleh melanggar hukum atau merugikan pihak lain. Misalnya si A membeli tanah dari B, namun menggunakan uang si C tanpa izin atau sepengetahuan si C dan akhirnya merugikan si C, maka hal itu tidak diperbolehkan, dan atas hal tersebut seharusnya batal demi hukum.
Berikutnya, ahli menyampaikan bahwa aset Yayasan tidak dapat diwariskan dan kekayaannya dipisahkan dari pendirinya. Kami setuju atas pendapat tersebut, namun ahli menyatakan bahwa apabila para pihak sepakat apapun penggunaannya, itu diperbolehkan, nah ini kami tidak sependapat, karena secara faktual berbenturan dengan undang undang yayasan. Namun hal ini sangat wajar apabila ahli tidak menguasainya atau tidak memahaminya, karena bukan kapasitasnya dalam hukum perdata ataupun yayasan.
BACA JUGA:UBD Palembang Adakan Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Prodi Akuntasi dan Manajemen
Ahli menyatakan bahwa konvensi / kebiasaan adalah salah satu sumber hukum dan dapat juga berlaku di ranah keperdataan dan sah sah saja untuk dilakukan terus menerus walaupun bertentangan dengan hukum.
Atas pernyataan ini hakim pun terkejut, karena nampaknya ahli terkesan memaksakan dan tidak mengerti dasar hukumnya.
Ahli mengatakan aturan hukum tidak dapat berlaku secara retroaktif, sehingga surat pernyataan yang dibuat setelah terbitnya Undang-Undang Yayasan tidak dapat ditarik mundur ke waktu sebelum Undang-Undang Yayasan terbit terlebih lagi jika Surat Pernyataan tersebut melanggar Lex Specialist Undang-Undang Yayasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: