Babak Baru Pemecatan Sepihak, 2 Dokter Gugat Perdata RSMP Rp5 Miliar

Babak Baru Pemecatan Sepihak, 2 Dokter Gugat Perdata RSMP Rp5 Miliar

Daud Dahlan menunjukkan gugatan yang diajukan dua dokter RSMP. foto: fadli sumeks.co--

Babak Baru Pemecatan Sepihak, 2 Dokter Gugat Perdata RSMP Rp5 Miliar

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lama tidak terdengar kabar, kasus gugatan pemecatan sepihak dokter IGD Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) memasuki babak baru.

Sebelumnya, dua orang dokter jaga IGD RSMP yakni dr Feriyanto dan dr Puri Sulistiyowati dipecat sepihak yang diberi surat peringatan (SP) 3.

Pemecatan sepihak oleh pihak manajemen RSMP, lantaran dinilai tindakan melampaui kewenangan menutup IGD saat terjadi bencana pandemi COVID-19 pada tahun 2020 silam.

M Daud Dahlan SH, kuasa hukum dr Feriyanto dan dr Puri Sulistiyowati membeberkan saat ini pihaknya telah resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Daud Dahlan SH menerangkan, kedua kliennya kembali mengajukan ke PN Palembang, dengan nomor registrasi 102 Pdt.G/20/2023/PN.Plg.

"Sebetulnya gugatan kali ini adalah lanjutan dari gugatan sebelumnya, yang mana pihak telah menang hingga tingkat kasasi," kata Daud Dahlan.

BACA JUGA:Merinding…Dokter Wayan Masih Tetap Dipercaya Pasiennya Meski Praktik di Rumah Penuh Sampah dan Semak Belukar

Dikatakan Daud, pada gugatan sebelumnya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang, menggugat RSMP untuk mencabut SP3 dan telah terealisasi dengan memenangi gugatan tersebut.

Menurut Daud, gugatan kali ini terkait dengan kerugian materil dan immateril kedua kliennya pada saat di-SP3 sepihak sementara saat itu proses hukum masih berjalan.

Diterangkannya, jumlah kerugian materil yang diderita oleh kedua atas pemutusan kerja sepihak tersebut berjumlah lebih kurang Rp1,1 miliar lebih.

"Dengan rincian untuk dr Feriyanto Rp527 juta lebih dan dr Furi Rp670 juta lebih" terang daud.

Sementara kerugian immateril, lanjut Daud sebagaimana berkas gugatan yang diajukan yakni Rp4 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp5 miliar lebih.

Dia berharap pada persidangan nanti, majelis hakim PN Palembang mengabulkan untuk seluruh gugatan yang diajukan.

BACA JUGA:Video Dokter Ditempeleng Keluarga Pasien Saat Bertugas di RSUD Talang Ubi PALI Viral, Cek Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: