Nah loh! Digugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, MTS Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Digusur

Nah loh! Digugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, MTS Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Digusur

Dua sekolah Islam negeri di bawah naungan Kementerian Agama ini digugat oleh pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Palembang terancam digusur

Lantaran, dua sekolah Islam negeri di bawah naungan Kementerian Agama ini digugat oleh pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang.

Yayasan Kesatria Bukit Siguntang merupakan yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis dibelakang MTSN 1 dan MIN 1 Palembang.

Tepatnya berada Jalan Ariodillah, RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

BACA JUGA:Nestapa Warga Kemang Agung Kertapati, Terancam Digusur PT KAI dengan Ganti Rugi Tak Manusiawi

H Zulkifli Simin, selaku dewan pembina Masjid Al Jihad Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, Rabu 7 Februari 2024 mengungkapkan alasan pihak Yayasan mengajukan gugatan ke PN Palembang.

"Awal mengajukan gugatan lantaran pihak Yayasan ingin melakukan pengembangan dan perluasan area masjid," ungkap H Zulkifli Simin.

Dikatakannya, pengembangan dan perluasan Masjid Al Jihad di bawah naungan yayasan ini diantaranya untuk membangun rumah Tahfiz Al Qur'an.

Diterangkannya, sebelum mengajukan gugatan ke pihak pengadilan sebelumnya telah dilakukan upaya berupa menyurati pihak-pihak seperti Kanwil Kementerian Agama Sumsel serta Kantor Kemenag Kota Palembang.

BACA JUGA:Nah Loh? Uang Titipan Terdakwa Kasus Bawaslu Prabumulih Berbuntut Panjang, Kejari Digugat ke Pengadilan

"Upaya menyurati pihak-pihak tersebut sudah lebih kurang 10 bulan lalu, namun tidak mendapat respon sama sekali, makanya kami lakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, alas hak tanah dengan luas total 9.040 meter persegi yang dibangun MTS N 1 dan MIN 1 Palembang adalah perjanjian pinjam pakai dibawah tangan.

Diceritakannya, bahwa pada 1968 yayasan membeli tanah seluas 4.812 meter persegi yang terletak di Jalan Gelatik, Komplek PCK Sungai Bendung, 9 Ilir Palembang.

Lalu, tanah tersebut ditukar guling dengan tanah ahli waris H Mohammad Soleh yang terletak di Jalan Ariodillah l, RT 031 RW 011, Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang seluas 9.040 meter persegi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: