Nah Loh? Uang Titipan Terdakwa Kasus Bawaslu Prabumulih Berbuntut Panjang, Kejari Digugat ke Pengadilan

Nah Loh? Uang Titipan Terdakwa Kasus Bawaslu Prabumulih Berbuntut Panjang, Kejari Digugat ke Pengadilan

Kepala Kejari Prabumulih turut hadir sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 11 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polemik uang titipan Rp489 juta pengganti kerugian negara oleh terdakwa korupsi Bawaslu Prabumulih berbuntut panjang, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih digugat ke Pengadilan Palembang.

Kejari Prabumulih digugat oleh Mirabella sebagai ahli waris terdakwa atas nama Iriadi selaku pemohon gugatan, yang dinyatakan meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Sidang gugatan yang digelar, Kamis 11 Januari 2024 mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan termohon gugatan dalam hal ini Kejari Prabumulih.

Ahli yang dihadirkan diketahui  bernama Reni Astuti ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya Palembang.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Bawaslu Kota Prabumulih Butuh 688 Orang Pengawas TPS, Syaratnya Gampang, Simak di Sini

Secara singkat, ahli tersebut menegaskan bahwa terhadap uang yang dititipkan sebagai bentuk uang negara dari hasil tindak pidana harus dirampas untuk negara.

"Meskipun dalam hal ini perbuatan  terdakwa belum dapat dibuktikan karena status terdakwa sudah meninggal dunia terlebih dahulu," kata ahli di hadapan majelis hakim Pitriadi SH MH.

Menurut ahli, hal tersebut sudah diatur sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 5 KUHAP.

Hal tersebut bertolak belakang dengan Rizal Syamsul SH kuasa hukum pemohon gugatan, mengatakan bahwa didalam Undang-Undang disebutkan apabila terdakwa dinyatakan meninggal sebelum putusan.

BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Lakukan Kajian Awal Terkait Video Kades Ajak Warga Dukung Caleg Tertentu

Maka, kata Rizal Syamsul mulai dari dakwaan hingga tuntutan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan gugur demi hukum.

"Dan inilah yang menjadi perdebatan, karena kita menganggap apabila terdakwa meninggal dunia otomatis segala bentuk upaya hukum termasuk kerugian negara atau pihak yang menikmati seharusnya batal demi hukum," kata Rizal Syamsul diwawancarai usai sidang gugatan.

Lebih lanjut dikatakannya, dia sebagai kuasa hukum tetap berpedoman jika itu kerugian negara itu boleh diganti dengan sumber dana apapun.

Namun, kata Rizal Syamsul hal tersebut juga harus dibuktikan terlebih dahulu uang kerugian negara yang dititipkan sebelumnya itu apakah benar hasil dari tindak pidana korupsi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: