Gawat! MIN 1 dan MTS 1 Bakal Jadi Objek Sita Jaminan oleh Penggugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang

Gawat! MIN 1 dan MTS 1 Bakal Jadi Objek Sita Jaminan oleh Penggugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang

Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, bakal layangkan surat permohonan sita jaminan terhadap dua objek sengketa dua sekolah tersebut. Foto: Fadli/sumeks.co --

Gawat! MIN 1 dan MTS 1 Bakal Jadi Objek Sita Jaminan oleh Penggugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gawat, sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 dan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Palembang, terancam disita oleh pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang.

Hal itu diketahui saat pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, bakal layangkan surat permohonan sita jaminan terhadap dua objek sengketa dua sekolah tersebut.

Ketua tim kuasa hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Dr Saifuddin Zahri SH MH, mengatakan pada pokoknya pengajuan permohonan sita jaminan itu agar objek sengketa tidak dibangun apapun oleh para tergugat termasuk pihak MIN 1 dan MTS 1 Palembang.

"Karena selama gugatan ini bergulir dan belum ada putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka status objek sengketa berstatus quo," kata Dr Saipuddin Zahri SH MH diwawancarai usai gagalnyanya sidang mediasi pertama di PN Palembang, Selasa 20 Februari 2024.

BACA JUGA:Sidang Gugatan MIN 1 dan MTS 2 Palembang Digelar, Penggugat Minta Kanwil Kemenag Sumsel Hadir

Didampingi Daud Dahlan SH MH serta tim advokat lainnya, Dr Saifuddin Zahri mengatakan upaya hukum sita jaminan itu juga merupakan upaya hukum kliennya terhadap pihak pengadilan.

Sebab, menurutnya objek gugatan yang disengketakan ataupun harta kekayaan pihak tergugat diletakkan di bawah pengawasan penyitaan.

Guna menjaga dan untuk menjamin agar gugatan yang diajukan tidak hampa atau bersifat ilusionir terhadap putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap nantinya.

"Secara singkatnya sita jaminan ini untuk menjamin agar tuntutan kami sebagai penggugat tidak sia-sia," tegas mantan hakim ad hoc Tipikor ini kepada awak media.

BACA JUGA:PN Palembang Siap Gelar Sidang Gugatan Lahan MIN 1-MTs Negeri 1 Palembang, Catat Tanggalnya!

Ia berharap selama proses persidangan ini, pihak tergugat juga dapat memberikan bukti-bukti seperti dokumen kepemilikan tanah yang diatasnya berdiri angunan sekolah MIN 1 dan MTS 1 Palembang.

"Insyaallah kita optimis, gugatan yang kita ajukan ini akan menjadi pertimbangan hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki," tegasnya.

Ditambahkan Daud Dahlan, bahwa saat ini sidang dalam tahap mediasi dan diharapkan pada sidang mediasi selanjutnya selaku pihak penggugat menginginkan agar Kepala Kanwil Kemenag Sumsel hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: