Putusan Belum Siap, Majelis Hakim Tipikor Tunda Sidang 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Yogyakarta

Putusan Belum Siap, Majelis Hakim Tipikor Tunda Sidang 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Yogyakarta

Putusan Belum Siap, Majelis Hakim Tipikor PN Palembang Tunda Sidang 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Jogyakarta--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi PN Palembang, tunda sidang pembacaan putusan pidana terhadap empat orang terdakwa korupsi asrama mahasiswa aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Yogyakarta.

Hal tersebut lantaran berkas putusan perkara belum rampung, hingga belum bisa dibacakan oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar Rabu 13 November 2024.

Didampingi dua hakim anggota H Khoiri Akhmadi SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH, hakim ketua mengatakan putusan pidana akan dibacakan pada Kamis 14 November 2024 besok.

"Karena putusan belum siap, maka sidang kita tunda dan akan dibacakan pada sidang pada Kamis 14 November 2024 besok," ucap hakim ketua sebelum menutup persidangan.

BACA JUGA:Aset YBS Asrama Pondok Mesudji Jogjakarta Terancam di Rampas Untuk Negara

BACA JUGA:Tuntutan Pidana Belum Siap, Sidang Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Jogjakarta Ditunda

Menjelang sidang pembacaan putusan pidana kerabat dan keluarga dari masing-masing terdakwa menyempatkan diri untuk hadir didalam ruang sidang.

Khususnya, dihadiri oleh para notaris-notaris Kota Palembang yang bertujuan memberikan dukungan moril terutama terhadap terdakwa notaris Palembang Etik Mulyati.


--

Diantaranya, turut dihadiri ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Palembang Sultan Fawwaz Prabu Diraja.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut oknum notaris Palembang Eti Mulyati, terdakwa korupsi penerbitan sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jogjakarta lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.

Terdakwa Eti Mulyati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Rabu 16 Oktober 2024 dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana 5 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Derita Kurniawati oknum notaris Jogjakarta, Ngesti Widodo oknum BPN Kota Jogjakarta serta Zurike Takarada, masing-masing dituntut dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Zurike Takarada Tersangka Korupsi Kuasa Penjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta Jalani Tahap II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: