Putusan Belum Siap, Majelis Hakim Tipikor Tunda Sidang 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Yogyakarta
Putusan Belum Siap, Majelis Hakim Tipikor PN Palembang Tunda Sidang 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Jogyakarta--
Dalam amar tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang Efiyanto SH MH, para terdakwa dinilai JPU Kejati Sumsel terbukti melanggar dakwaan Primair.
Para terdakwa, dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
--
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijerat dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Masih dalam pertimbangan petikan amar tuntutan, JPU Kejati Sumsel menyebut kerugian negara yang sebelumnya menjerat para terdakwa Rp10 miliar dinyatakan nihil.
Namun, terhadap aset YBS berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa di Jogjakarta dituntut untuk dirampas oleh negara melalui Pemprov Sumsel.
"Sementara, terhadap uang yang dititipkan oleh terdakwa Ngesti Widodo Rp169 juta dirampas untuk negara," urai JPU bacakan tuntutannya.
Masih dalam pertimbangan tuntutan pidana, hal yang memberatkan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, masih menurut JPU bahwa para terdakwa bersikap sopan selama menjadi sidang pembuktian perkara.
"Serta para terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: