Notaris Berinisial EM Penuhi Panggilan Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, terus dikebut tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa 22 Oktober 2024 beberkan tim penyidik kali ini memeriksa seorang Notaris berinisial EM dalam rangkaian penyidikan perkara.
Dikatakan Vanny, EM hadiri panggilan penyidik untuk diperiksa dan memberikan keterangan sebagai saksi terkait legalitas kepemilikan lahan yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh Kejati Sumsel.
"Hari ini ada satu saksi berinisial EM selaku Notaris, diperiksa dari pukul 1 siang sampai dengan selesai terkait dengan legalitas lahan yang saat ini sedang diusut oleh penyidik Kejati Sumsel," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Diam-diam, Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Korupsi Jual Aset YBS di Jalan Mayor Ruslan
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengatakan, selanjutnya pihak penyidik masih terus mendalami keterangan-keterangan para saksi yang telah diperiksa.
Sebelumnya, lanjut Vanny tim penyidik Kejati Sumsel bakal menyimpulkan siapa-siapa saja atau pihak-pihak mana saja nantinya yang akan bertanggung jawab dalam perkara ini.
Penyidikan Jual Aset YBS Terus Bergulir
Hal tersebut, kata Vanny diperkuat dengan bukti-bukti yang didapat selama proses penyidikan suatu perkara khususnya tindak pidana korupsi terkait dugaan jual aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Masih dikatakan Vanny, hingga saat ini juga tim penyidik masih bakal terus memanggil sejumlah nama guna menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara ini.
"Saya mengimbau nantinya kepada sejumlah nama yang dipanggil dapat kooperatif memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya, agar perkara ini terang benderang," tandasnya.
Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang seluas 2.800 M2.
BACA JUGA:Aset YBS Asrama Pondok Mesudji Jogjakarta Terancam di Rampas Untuk Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: