Terima Surat Tanah Bodong Sebagai Jaminan, Wanita di Palembang Ini Merugi hingga Puluhan Juta Rupiah
Terima Surat Tanah Bodong Sebagai Jaminan, Wanita di Palembang Ini Merugi hingga Puluhan Juta Rupiah. -Foto: Reigan/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puput Saputri (27) warga Jalan M Yusuf Zen Kecamatan Sukarami Kota Palembang harus menjadi korban pemalsuan disertai penipuan.
Hal demikian dibuktikan saat ia telah menerima surat tanah bodong atau palsu sebagai tanda jaminan seseorang yang meminjam uang kepadanya.
Akibat itu, ia harus rela kehilangan uang total Rp63 juta dan didampingi suaminya langsung mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 10 Desember 2024.
Kepada petugas, ia menceritakan dirinya mengetahui setelah mengecek langsung ke lahan yang berada di daerah Gasing Laut Kabupaten Banyuasin tanda sebagai jaminan surat tanah yang diberikan.
BACA JUGA:6 Tahun Buron, Pelaku Arisan dan Investasi Bodong Asal Prabumulih Ditangkap di Bandung
"Surat tanah yang dijaminkan itu setelah dicek ternyata palsu," ungkap Puput, Selasa.
Kades serta pihak kecamatan setelah ditelusuri dan dikonfirmasi ternyata tidak pernah menandatangani surat tanah yang diberikan.
"Saya melaporkan Jamani (45), warga Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang," katanya.
Mulanya, lanjut dia, terlapor ini mendatangi rumahnya pada, Kamis 11 Juli 2024 lalu dengan keperluan meminjam uang sebesar Rp63 juta dan memberikan surat tanah sebagai jaminan.
BACA JUGA:Tangan Diborgol, Selebgram Alnaura Tiba di Kejari Palembang Disambut Emosi Korban Penipuan Jastip
"Sudah lewat tempo satu bulan, belum ada kabar kemudian kami kasi keringanan lagi, tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan jika sudah dilakukan upaya dengan mendatangi rumah terlapor namun, tidak membuahkan hasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: