Mengatasnamakan Kejaksaan, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ini Dijerat Tiga Pasal Sekaligus

Tersangka korupsi Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel dijerat kasus gratifikasi oleh Penuntut Umum Kejati Sumsel. Foto: Fadli/sumeks.co --
Atau, lanjut Vanny dijerat Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
"Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang," terangnya.
Terpisah, Rizal Syamsul SH kuasa hukum penunjukan tersangka Edi Kurniawan diwawancarai singkat mengaku hingga saat ini masih mempelajari perkara terlebih dahulu.
"Dikarenakan, hingga saat ini kami juga belum mendapatkan dakwaan terhadap klien kami," ujarnya.
Namun, lanjut Rizal Syamsul dirinya akan tetap melakukan upaya pendampingan hukum terhadap tersangka Edi Kurniawan.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: