Mengatasnamakan Kejaksaan, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ini Dijerat Tiga Pasal Sekaligus

Mengatasnamakan Kejaksaan, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ini Dijerat Tiga Pasal Sekaligus

Tersangka korupsi Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel dijerat kasus gratifikasi oleh Penuntut Umum Kejati Sumsel. Foto: Fadli/sumeks.co --

Mengatasnamakan Kejaksaan, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ini Dijerat Tiga Pasal Sekaligus

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka korupsi Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel dijerat kasus gratifikasi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Hal itu diterangkan Kepala Kejari Palembang, melalui Kasubsi pada Bidang Intelijen Fachri Aditya SH dikonfirmasi usai tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, Senin 12 Februari 2024.

"Benar yang bersangkutan saat ini telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa Pidsus Kejari Sumsel ke Kejari Palembang," kata Fachri diwawancarai awak media.

Diterangkannya, modus yang dilakukan oleh tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan sesuatu.

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Yakni, lanjut Fachri diduga berupa mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh pihak Kejari Palembang.

Masih kata Fachri, dalam penyidikan perkara ini pidsus Kejari Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 6 orang.

Selanjutnya, kata Fahri tersangka Edi Kurniawan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan 02 Maret 2024.

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Rampungkan Berkas Tersangka Korupsi Suap Oknum Inspektorat Provinsi, Segera Disidang!

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membeberkan untuk tahap selanjutnya berkas perkara tersangka bakal segera dilimpahkan ke PN Palembang.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas dakwaan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Vanny.

Tersangka kata Vanny, dijerat tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: