Terungkap Fakta di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Uang Rp400 Juta untuk Bayar Gaji Pemain SFC

Terungkap Fakta di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Uang Rp400 Juta untuk Bayar Gaji Pemain SFC

Terungkap fakta persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel, digunakan untuk bayar gaji pemain Sriwijaya FC. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terungkap fakta persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, digunakan untuk bayar gaji pemain Sriwijaya FC, kok bisa?

Hal itu terungkap saat mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin (HZ) memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 6 Februari 2024.

Saksi HZ dicecar jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, perihal seputar uang deposito Rp1 miliar berdasarkan rekening koran ada sejumlah transaksi yang janggal.

Diantaranya, menurut jaksa ada uang keluar Rp400 juta dan dijelaskan oleh HZ bahwa saat itu ia menggunakan uang itu untuk keperluan bayar gaji pemain SFC.

BACA JUGA:Carut Marut Kepengurusan KONI Sumsel Terbongkar, HZ Sebut Amiri Bendahara yang Tak Bertanggung Jawab!

"Saya dulu juga selaku Dirut SFC, ketika itu SFC tidak ada uang untuk gajian makanya saya pinjam dulu dan dibayarkan buat gaji pemain," terang HZ di persidangan.

Namun, lanjut HZ uang pinjaman untuk membayar pemain SFC itu sudah sepenuhnya.

Jaksa Kejati sempat dibuat geram, lantaran uang itu dikembalikan oleh saksi HZ saat kasus dana hibah KONI Sumsel ini dilakukan penyidikan dan mencuat ke publik.

"Kalau tidak ada penyidikan kasus ini, mungkin tidak dikembalikan," sindir Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Berlanjut, Ini Nama 5 Saksi yang Bakal Hadir di Persidangan

Selain itu, sejumlah fakta menarik lainnya terungkap dipersidangan adanya sejumlah aliran dana yang disinyalir turut dinikmati oleh oknum pengurus KONI Sumsel.

Termasuk diantaranya dari keterangan saksi Triana sebagai staf KONI Sumsel menerangkan ada pencarian dana beberapa tahap dan diberikan kepada Rizky Perdana.

"Pertama ada pencairan uang Rp100 juta, kemudian Rp25 juta sebanyak dua kali kepada Rizky Perdana," kata saksi Triana.

Akan tetapi, lanjutnya terhadap uang tersebut ada bukti kwitansi Rp100 juta dari Rizky Perdana yang diberikan kepada terdakwa Suparman Roman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: