Tim Penasihat Hukum Tepis Proses Akusisi PT BA terhadap PT SBS Adalah Murni

Tim Penasihat Hukum Tepis Proses Akusisi PT BA terhadap PT SBS Adalah Murni

Tim kuasa hukum Gunadi Wibakso SH MH diwawancarai usai sidang pembuktian perkara korupsi akusisi saham PT SBS, Jumat 26 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Kuatkan Alat Bukti Penyidikan Korupsi Akuisisi Saham PT BA, Giliran Saksi KJPP Diperiksa Kejati Sumsel

Ia juga menepis, perihal penuntut umum yang menanyakan kepada saksi terkait penilaian konsultan terhadap proses akuisisi PT SBS dalam kondisi apa adanya, termasuk mengenai ekuitas negatif PT SBS.

Karena, menurut Gunadi penugasan yang dilakukan PT BA kepada saksi konsultan adalah berdasarkan kajian-kajian dalam rangka investasi.

Disebutkannya kembali, penyertaan modal PT BA terhadap PT SBS tentu hasilnya tidak langsung memperoleh laba, melainkan akan diperoleh dalam beberapa waktu kedepan.

Masih menurut Gunadi, investasi itu yang dilihat adalah potensi kedepannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada tahun 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA

Dan itu, kata Gunadi terus berlangsung pada tahun-tahun berikutnya hingga ditahun 2023 menurut laporan keuangan ekuitas yang tadinya minus menjadi surplus Rp101 miliar.

"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, ditahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar," ungkapnya.

Sehingga, lanjut Gunadi investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk memperoleh keuntungan kepada PT BA dibandingkan sebelum adanya proses akuisisi.

Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel, 9 Saksi Kasus Korupsi Akusisi Saham Anak Perusahaan PT BA Mangkir

Adapun dalam perkara menjerat empat orang terdakwa yaitu, Milawarma (mantan Direktur Utama PT BA), Nurtima Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA).

Kemudian, Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA)

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.

Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: