Tim Penasihat Hukum Tepis Proses Akusisi PT BA terhadap PT SBS Adalah Murni

Tim Penasihat Hukum Tepis Proses Akusisi PT BA terhadap PT SBS Adalah Murni

Tim kuasa hukum Gunadi Wibakso SH MH diwawancarai usai sidang pembuktian perkara korupsi akusisi saham PT SBS, Jumat 26 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG SUMEKS.CO - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BA di Pengadilan Tipikor Palembang kembali berlanjut, Jumat 26 Januari 2024.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel, hadirkan dua orang konsultan sebagai saksi di dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang.

Dua saksi konsultan tersebut diketahui bernama RE Rudi Wijanarka dari PT Bahana Securities serta Ir Rudi Muhammad Syafruddin dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) RSR.

Di persidangan, keduanya banyak dicecar pertanyaan mengenai prosedur atau akuisisi saham PT SBS terlebih melalui jasa konsultan akusisi saham.

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT SBS Klaim Proses Akuisisi Saham Sangat Bermanfaat Besar Bagi PT BA

Dibeberkan salah satu saksi konsultan, bahwa dalam proses akuisisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI nilai investasinya mencapai Rp48 miliar.

Adapun rinciannya kepemilikan saham disebutkan saksi, PT BA dalam hal akuisisi saham PT SBS menguasai saham sebanyak 95 persen.

"Sisanya saham yang 5 persen, milik PT Tisse sebagai pemilik saham sebelum diakuisisi," sebut saksi.

Menanggapi salah satu keterangan saksi tersebut, kuasa hukum terdakwa Milawarma Cs Gunadi Wibakso SH MH tidak menyangkal keterangan saksi tersebut.

BACA JUGA:5 Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT BA Sudah di Rutan Pakjo, Kuasa Hukum: Terlalu Buru-Buru!

Dari keterangan saksi itu, kata Gunadi telah menepi dakwaan penuntut umum terhadap kliennya bahwa kepemilikan saham PT SBS dikuasai penuh oleh PT BA.

"Dengan keterangan saksi tersebut kami menilai penuntut umum telah keliru terutama menyebut apa yang dilakukan PT BA adalah proses akuisisi murni," kata Gunadi.

Didampingi Ridho Junaidi SH MH dan KM Ridwan Said SH MH, Gunadi juga menganggap penuntut umum belum paham mengenai proses akuisisi.

"Bahwa yang dilakukan oleh PT BA investasi berwujud akuisisi, dapat kami jelaskan lagi bahwa akusisi sudah pasti investasi, sebaliknya Investasi belum tentu akuisisi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: