Tim Penasihat Hukum Tepis Proses Akusisi PT BA terhadap PT SBS Adalah Murni

Tim Penasihat Hukum Tepis Proses Akusisi PT BA terhadap PT SBS Adalah Murni

Tim kuasa hukum Gunadi Wibakso SH MH diwawancarai usai sidang pembuktian perkara korupsi akusisi saham PT SBS, Jumat 26 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: