Kasasi Kasus Akuisisi Saham PT SBS Ditolak, Kasi Penkum Kejati Sumsel Klaim Belum Menerima Salinan Putusan

Kasasi Kasus Akuisisi Saham PT SBS Ditolak, Kasi Penkum Kejati Sumsel Klaim Belum Menerima Salinan Putusan

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan, Kejati Sumsel belum mendapatkan salinan putusan ditolaknya upaya hukum kasasi vonis bebas kasus korupsi akusisi saham PT SBS atas nama Milawarma dan Nurtima Tobing.

Dikonfirmasi Sabtu 12 Oktober 2024, Vanny menerangkan saat ini belum mendapatkan informasi dari penuntut umum tentang putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.

"Hingga saat ini kita belum mendapatkan salinan lengkap putusan kasasinya, jadi belum bisa menanggapinya dahulu," ujar Vanny.

Diterangkan Vanny, upaya hukum kasasi itu dilakukan oleh penuntut umum usasi sebelumnya majelis hakim tingkat pertama PN Palembang menjatuhkan pidana yang berbanding terbalik dari tuntutan pidana umum.

BACA JUGA:MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, 2 Mantan Petinggi PT BA Bebas Murni Tidak Terbukti Rugikan Negara

BACA JUGA:Meninggal Dunia, Kasasi Terdakwa Vonis Bebas Kasus Korupsi Akusisi Saham Gugur Demi Hukum?

Yang mana, lanjut Vanny sebelumnya menuntut agar terdakwa Milawarwa dan 5 terdakwa lainnya dengan pidana penjara karna dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara.

"Namun, nyatanya majelis hakim berpendapat lain sehingga menjatuhkan pidana bebas kepada para terdakwa, untuk itulah kami mengambil sikap kasasi," terangnya.


Kuasa hukum Milawarma Cs sebut tidak ada yang menyalahi prosedur dalam proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

Masih dikatakan Vanny, apabila nanti sudah mendapatkan salinan putusan lengkap maka akan dipelajari terlebih dahulu oleh penuntut umum.

"Nanti jika ada update terkait itu akan segera kita informasikan," tandasnya.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Redho Junaidi SH MH didampingi KM Ridwan Said SH membeberkan MA telah menolak kasasi penuntut umum atas dua kliennya Milawarma dan Nurtima Tobing.

Redho menerangkan, sebagaimana salinan petikan putusan MA menyatakan menolak kasasi dari penuntut umum maka putusan kembali ke putusan pertama.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: