Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.--

SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menanggapi putusan bebas terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui anak perusahaan PTBA.

Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, diwawancarai Selasa 2 April 2024 menghormati atas putusan bebas tersebut.

"Kami menghormati perbedaan pendapat majelis hakim dalam memutus perkara tersebut," ungkap Vanny.

Namun, lanjut Vanny atas putusan tersebut tegas mengatakan penuntut umum masih bisa melakukan upaya hukum Kasasi.

BACA JUGA:Jaksa Sebut Tidak Ada Deviden Saat Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum PTBA: Jaksa Tidak Paham!

BACA JUGA:Lima Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang

Diterangkannya, saat ini Kejati Sumsel khususnya tim Pidsus masih berkoordinasi terlenih dahulu untuk mengajukan Kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.

"Kasasi dalam waktu dekat bakal segera dibuat, akan kita infokan lagi nanti apabila kasasi telah diajukan," tandasnya.

Diberitakan, lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui anak perusahaan PTBA, menangis haru tak kala majelis hakim Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis pidana bebas.

Kelima terdakwa dalam sidang yang digelar Senin 1 April 2024, Milawarma Cs dinilai tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Terbukti Tak Bersalah, Lima Mantan Petinggi PTBA Divonis Bebas dari Kasus Akusisi Saham Senilai Rp163 Miliar

BACA JUGA:Terancam Pidana Nyaris Maksimal, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Kami Dikriminalisasi

Terjadi perbedaan pendapat (Disenting Opinion) antar majelis hakim dalam sidang pembacaan pidana, yang mana empat majelis hakim menilai tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Sementara, satu majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti memenuhi semua unsur dakwaan subsider penuntut umum Kejati Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: